Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
(1) UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal. (2) UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugas UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ Kementerian memiliki fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; d. pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan e. tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. (4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara teknis oleh Bagian Layanan Pengadaan di Biro Umum.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.